BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian
Sumber Hukum
Sumber hukum
adalah Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa. Pada dasarnya aturan-aturan yang jika dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan
nyata. Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber
hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal. oleh masyarakat.
a. Sumber
Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan
pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan
hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang
merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
b. Sedangkan
sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat
menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan
hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
2.2. Sumber Hukum Material
Adapun
yang termasuk sumber hukum material adalah :
a) Perasaan
hukum seseorang atau pendapat umum
b) Agama
c) Kebiasaan
d) Politik
Hukum dari Pemerintah
2.3. Sumber Hukum Formal
Adapun
yang termasuk sumber hukum formal adalah :
a) Undang-undang
Undang-undang merupakan salah satu
contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk
oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat
umum.
Dari
definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
1) Undang-undang
dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang
isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya: Ketetapan MPR,
Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden
(KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
2) Undang-undang
dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut
Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat
dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat
oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan
dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya.
Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat
umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan
bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam
pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil
biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal
disebut dengan undang undang. Undang-Undang Dasar Kemerdekaan RI
tanggal 17 Agustus 1945 yang terdiri atas pembukaan dan Batang Tubuh
Undang-Undang Dasar 1945.
(a)
Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 merupakan
penuangan jiwa Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, yakni Pancasila,
sesuai dengan penjelasan resmi (autentik) nya, yang mengandung pokok-pokok
pikiran:
i.
‘’Negara’’ melindungi segenap bangsa
indoneisa dan seluruh tumpah darah dengan berdasar atas persatuan dengan
mewujudkan keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia’’.
ii.
Negara hendak mewujudkan keadilan
social bagi seluruh rakyat.
iii.
Pokok yang ketiga yang terkandung
dalam ‘’pembukaan’’ ialah Negara yang
berkedaulatan Rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan
perwakilan. Oleh karena itu system Negara yang terbentuk dalam Undang-Undang
Dasar harus berdasar atas kedaulatan Rakyat dan
berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai
dengan sifat masyarakat Indonesia.
iv.
Pokok pikiran yang keempat Yang
terkandung dalam ‘’pembukaan’’ ialah Negara berdasar atas Ketuhanan Yang maha
Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu,
undang-Undang Dasar harus mengandung isi Yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
(b)
Hubungan antara Pembukaan dengan
Batang tubuh UUD 1945
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Batang
Tubuh. Undang-Undang Dasar 1945, oleh karena Pembukaan UUD 1945 mengandung
pokok-pokok pikiran yang kemudian dijabarkan secara operasional dalam
pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Apabila dalam
Pembukaan tercantum pokok-pokok pikiran yang secara substansial kemudian
terangkum dalam pancasila, yakni Persatuan Indonesia , Keadilan Sosial,
Kedaulatan Rakyat Berdasar atas Kerakyatan dan Permusyawaratan Perwakilan,
Ketuhanana Yang Maha esa menurut dasar Kemanusiaan yang Adil dan beradab, yang
tidak lain adalah filosofis dan ideologis Negara kita, maka pasal-pasal yang
terurai dalam Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar filosofis dan ideologis
tersebut.
(c) Batang Tubuh
UUD 1945
Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia 1945 yang terdiri atas 37 pasal, ditambah dengan 4
Pasal peralihan dan 2 pasal tambahan, berisi materi yang pada dasarnya dapat
dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
(1)
Pasal-pasal yang terdir I
materi pengaturan system pemerintahan
Negara: tentang kedudukan, tugas, wewenang dan hubungan antarlembaga-lembaga
Negara (lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi Negara);
(2)
Pasal-Pasal
yang berisi materi hubungan Negara dengan warga Negara dan penduduknya, yang
telah dipertegas oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta berisi konsepsi Negara di berbagai bidang politi, ekonomi, social,
budaya, pertahanan, keamanan, agama, dan lain sebagainya, sesuai dengan arah
atau tujuan Negara Indonesia yang dicita-citakan.
b) Kebiasaan
atau hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan
yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat,
karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan
memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus
dipenuhi syarat sebagai berikut:
(1) Harus
ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang
sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
(2) Harus
ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan.
dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh
kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/
ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
c) Yurisprudensi:
keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh
hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
d) Traktat
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh
kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut
Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua)
negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai
Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka
bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
e) Doktrin
Adalah: pendapat para
ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat
bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana
hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar
keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan
suatu perkara.
2.4.
Hukum
berdasarkan bentuknya
Dilihat dari bentuknya,
hukum dibedakan menjadi:
a) Hukum
tertulis: adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam
perundang-undangan. Contoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum
perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
b) Hukum
tidak tertulis: hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam
perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan
pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
2.5.
Hukum
Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, hukum itu dibagi
menjadi :
a) Hukum yang
mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan
telah membuat peraturan sendiri.
b)
Hukum yang memaksa, yakni hukum yang
dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.
2.6. Hukum menurut Tempat Berlakunya
Menurut
tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
a)
Hukum Nasional adalah hukum yang
berlaku dalam suatu negara.
b)
Hukum Internasional adalah hukum
yang mengatur hubungan antar negara.
c)
Hukum Asing adalah hukum yang
berlaku di negara asing.
2.7. Hukum Menurut Isinya
Menurut
isinya, hukum itu dibagi menjadi :
a
Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah
hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat
dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara.
Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil
disebut juga hukum perdata.
b
Hukum Negara (Hukum Publik)
dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
c
Hukum Pidana adalah hukum yang
mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
d
Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
e
Hukum Administrasi Negara adalah
hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan
pemerintah pusat dengan daerah.
2.8. Hukum Menurut Cara Menpertahankannya
Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi
menjadi :
a
Hukum Materiil, yaitu hukum yang
mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah
dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum
Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
b
Hukum Formil, yaitu hukum yang
mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum
Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata
bisa minta sumber referensinya gak...? khususnya dlm bagian sumber sumber hukum.
BalasHapus