Langsung ke konten utama

SUMBER-SUMBER HUKUM DI INDONESIA

BAB II
PEMBAHASAN
2.1.  Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum adalah Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Pada dasarnya aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang  tegas dan nyata. Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal. oleh masyarakat.
a.       Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
b.      Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
2.2.  Sumber Hukum Material
Adapun yang termasuk sumber hukum material adalah :
a)      Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum
b)      Agama
c)      Kebiasaan
d)     Politik Hukum dari Pemerintah
2.3.  Sumber Hukum Formal
Adapun yang termasuk sumber hukum formal adalah :
a)      Undang-undang
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
1)   Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya: Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
2)   Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).

Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang undang. Undang-Undang Dasar Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 yang terdiri atas pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
(a)    Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, yakni Pancasila, sesuai dengan penjelasan resmi (autentik) nya, yang mengandung pokok-pokok pikiran:
                                 i.            ‘’Negara’’ melindungi segenap bangsa indoneisa dan seluruh tumpah darah dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social  bagi seluruh rakyat Indonesia’’.
                               ii.            Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat.
                             iii.            Pokok yang ketiga yang terkandung dalam  ‘’pembukaan’’ ialah Negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu system Negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan Rakyat dan  berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
                             iv.            Pokok pikiran yang keempat Yang terkandung dalam ‘’pembukaan’’ ialah Negara berdasar atas Ketuhanan Yang maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, undang-Undang Dasar harus mengandung isi Yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
(b)   Hubungan antara Pembukaan dengan Batang tubuh UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Batang Tubuh. Undang-Undang Dasar 1945, oleh karena Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang kemudian dijabarkan secara operasional dalam pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Apabila dalam Pembukaan tercantum pokok-pokok pikiran yang secara substansial kemudian terangkum dalam pancasila, yakni Persatuan Indonesia , Keadilan Sosial, Kedaulatan Rakyat Berdasar atas Kerakyatan dan Permusyawaratan Perwakilan, Ketuhanana Yang Maha esa menurut dasar Kemanusiaan yang Adil dan beradab, yang tidak lain adalah filosofis dan ideologis Negara kita, maka pasal-pasal yang terurai dalam Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar filosofis dan ideologis tersebut.

(c)    Batang Tubuh UUD 1945
                        Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang terdiri atas 37 pasal, ditambah dengan 4 Pasal peralihan dan 2 pasal tambahan, berisi materi yang pada dasarnya dapat dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
(1)   Pasal-pasal yang terdir I materi  pengaturan system pemerintahan Negara: tentang kedudukan, tugas, wewenang dan hubungan antarlembaga-lembaga Negara (lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi Negara);
(2)   Pasal-Pasal yang berisi materi hubungan Negara dengan warga Negara dan penduduknya, yang telah dipertegas oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta  berisi konsepsi Negara   di berbagai bidang politi, ekonomi, social, budaya, pertahanan, keamanan, agama, dan lain sebagainya, sesuai dengan arah atau tujuan Negara Indonesia yang dicita-citakan. 
b)   Kebiasaan atau hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
(1)   Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
(2)   Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
c)    Yurisprudensi: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
d)   Traktat
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.

e)    Doktrin
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
2.4.   Hukum berdasarkan bentuknya
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
a)      Hukum tertulis: adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
b)      Hukum tidak tertulis: hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
2.5.   Hukum Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
a)      Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
b)      Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.
2.6.   Hukum menurut Tempat Berlakunya
Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
a)    Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b)    Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
c)     Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.

2.7.   Hukum Menurut Isinya
Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
a      Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
b      Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
c       Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
d      Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
e       Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
2.8.   Hukum Menurut Cara Menpertahankannya
Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
a      Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.

b      Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata

Komentar

  1. bisa minta sumber referensinya gak...? khususnya dlm bagian sumber sumber hukum.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KARAKTERISTIK INOVASI

BAB II KARAKTERISTIK INOVASI 2.1 Pengertian Karakteristik Inovasi Secara etimologis, istilah karakteristik merupakan susunan dua kata yang terdiri dari kata karakteristik dan tafsir. Istilah karakteristik diambil dari Bahasa Inggris yakni  characteristic , yang artinya mengandung sifat khas. Ia mengungkapkan sifat-sifat yang khas dari sesuatu. Secara garis besar karakteristik itu adalah suatu sifat yang khas, yang melekat pada seseorang atau suatu objek. Secara umum, Karakteristik Inovasi Pendidikan dapat diartikan berdasarkan kata Karakteristik dan Inovasi Pendidikan. Karakteristik adalah ciri khas atau bentuk-bentuk watak atau karakter yang dimiliki oleh setiap individu, corak tingkah laku, tanda khusus. Inovasi pendidikan ialah suatu ide, barang, metode yang di rasakan atau di amati sebagai hal yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang (masyarakat) baik berupa hasil invensi atau discovery yang di gunakan untuk mencapai tujuan pendidikan untuk memecahkan masalah pendid

ANALISIS PEMBELAJARAN

Pengertian Analisis Pembelajaran Secara etimologi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Analisis memiliki arti sebagai tindakan penyelidikan terhadap suatu peristiwa untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya. Dalam makna lain analisa atau analisis dikatakan sebagai kajian yang dilaksanakan terhadap sebuah kegiatan atau tindakan guna meneliti struktur kegiatan atau tindakan tersebut secara mendalam. Berdasarkan definisi tersebut dapat dikatakan sebagai suatu upaya merangkum sejumlah besar data  mentah yang berkaitan dengan pendidikan, untuk kemudian diolah menjadi informasi yang dapat dipelajari dan diterjemahkan dengan cara yang singkat dan penuh arti. Analisis pembelajaran adalah langkah awal yang perlu dilakukan sebelum melakukan pembelajaran. Langkah-langkah sistematis pembelajaran secara keseluruahan terdiri atas ; 1). Analisis kebutuhan pembelajaran, 2) Menentukan tujuan pembelajaran, 3). Memilih dan mengembangkan bahan ajar, 4). Memilih sumber belajar yang relvan, 5). Memili

Sistem Pendidikan di Italia

Italia menganut sistem pendidikan berupa sekolah publik yang cakupannya sangatlah luas dimana sistem pendidikan di negara ini sudah berlangsung sejak 1859, ketika Legge Casati (Casati UU) mengamanatkan pendidikan sebagai tanggung jawab bersama (Penyatuan Italia, terjadi di tahun 1861). Undang-undang yang dibuat Casati merupakan undang-undang yang mewajibkan pendidikan dasar dengan tujuan untuk mengurangi buta huruf yang ada di negeri Italia. Undang-undang ini memberikan kontrol pendidikan dasar ke satu kota, dari pendidikan menengah ke regioni (negara), dan perguruan tinggi yang dikelola oleh Negara. Bahkan dengan Undang-Undang Casati yang telah diberlakukan dengan mewajibkan siswa untuk mendapatkan pendidikan, tetap saja masih ada anak yang tidak dikirim sekolah oleh orangtuanya terutama di daerah pedesaan bagian Selatan Italia. Seiring berjalannya waktu, undang-undang yang mengatur tentang pendidikan terus dikaji hingga akhirnya Italia memiliki suatu sistem yang digunakan oleh s